KASKUSFANS – Kemaren Sore Tepatnya Senin 15/09/09 Sempat lewat jalur protokol Kota surabaya saya menjadi kebingungan mengapa banyak para pengguna sepeda motor pada lajur kanan kena tilang polisi. setelah saya telusuri di google dan kaskus tentunya , ternyata memang ada Undang Undang Pidana Baru Buat Para Pengguna Roda Dua, undang undang tersebut sudah berlaku untuk seluruh indonesia.
Ada Pro dan Kontra Tentunya pada kalangan masyarakat setelah Undang-Undang pidana R2. klo saya tentunya its okay ajach klo memang demi kemajuan Bangsa Indonesia bukan Untuk kemunduran bangsa indonesia
Oh ya dari beberapa info dari kaskuser – kaskuser mengenai detil Pasal tentang Undang-Undang Pidana Roda 2(R2) adalah Sbb:kelengkapan motor(pasal 285)
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287)
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tentang STNK(Pasal 288)
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tentang SIM(Pasal 288)
Pasal 288
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Punya SIM(pasal 281)
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293)
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291)
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mungkin juga yang ingin MElihat Pro dan Kontra Para Kaskuser Bisa Ikutan Nimbrung Disini
Incoming search terms:
undang-undang kendaraan bermotor,
uu kendaraan bermotor,
undang undang kendaraan bermotor,
undang-undang tentang kendaraan bermotor,
undang undang tentang kendaraan bermotor,
uud tentang kendaraan bermotor,
pidana pengguna r2,
undang-undang kendaraan roda dua,
UUD kendaraan bermotor,
undang-undang lalu lintas pasal 285(1),
undang-undang penggunaan lampu di siang hari untuk kendaraan roda dua di surabaya,
pasal 287 ayat 2 uud 1945,
pidana r2,
undang-undang kendaraan roda 2,
undang-undang kendraan bermotor,
uud 1945 kendaraan bermotor,
undang-undang pidana terbaru 2012,
undang-undang tentang ban kendaraan roda dua,
undang-undang tentang kendaraan roda dua,
uu 285 tentang peraturan penggunaan ban sepeda motor,
uud 1945 pasal 287 kepolisian,
uu kendaraan bermotor 2009,
uu tentang kendaraan roda dua,
uu untuk kendaraan bermotor,
www undang undang kendaraan bermotor,
undang undang r2,
peraturan pemerintah kendaraan motor,
peraturan lantas r2,
peraturan kendaraan bermotor,
pengguna r2
kadang polisinya yang kagak jelas… tidak ada penutup pentil motor pun ditilang.. kan gak ada hubungannya.. dasar polisinya aja yang gak punya otak… yang ditilang pada orang sudah, kalau ada dekingnya mana berani tu polisi….
maunya duit aja…. tuh contohnya dilangkat sumut…. gara-gara gak ada spidometer aja kenak denda… kan gak da hubungannya dengan keamanan kereta