Undang Undang Pidana Pengguna R2(Roda Dua)

undang undang pidana Roda dua 2009KASKUSFANS – Kemaren Sore Tepatnya Senin 15/09/09 Sempat lewat jalur protokol Kota surabaya saya menjadi kebingungan mengapa banyak para pengguna sepeda motor pada lajur kanan kena tilang polisi. setelah saya telusuri di google dan kaskus tentunya , ternyata memang ada Undang Undang Pidana Baru Buat Para Pengguna Roda Dua, undang undang tersebut sudah berlaku untuk seluruh indonesia.

Ada Pro dan Kontra Tentunya pada kalangan masyarakat setelah Undang-Undang pidana R2. klo saya tentunya its okay ajach klo memang demi kemajuan Bangsa Indonesia bukan Untuk kemunduran bangsa indonesia

Oh ya dari beberapa info dari kaskuser – kaskuser mengenai detil Pasal tentang Undang-Undang Pidana Roda 2(R2) adalah Sbb:kelengkapan motor(pasal 285)
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rambu dan markah(pasal 287)
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tentang STNK(Pasal 288)
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tentang SIM(Pasal 288)
Pasal 288
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Punya SIM(pasal 281)
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

lampu utama malam/siang(Pasal 293)
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291)
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Mungkin juga yang ingin MElihat Pro dan Kontra Para Kaskuser Bisa Ikutan Nimbrung Disini

Artikel Paling Di cari :

Top incoming search terms for this post

Artikel Paling Di cari :

Tags:

Leave a Reply

Search
Recent Comments
    • Kontol Bebek: Hah ? Kaskus ? Setahu Gw Tuch Nama Buat Orang Boker Deh ?
    • lasria: i like kaskus go to kaskus kaskus memberikan yg terbaik sebahagiannya ^_^ :P
    • unique FONT: wah, sayang banget ane gak bisa dateng gan T_T mungkin tahun depan… salam kenal gan! keep up the...
    • roh_11: Kaskus knopo gak iso diakses?
    • lambank03: gan itu udah gak bisa, punya source code phpnya gak gan? pengen ane hosting ke web ane biar makin banyak...
    • accessories: accessories http://tdutchviv.ACEHARDWAREE. INFO/tag/kids+furniture+access ories/ : kids...
    • armoire: computer http://jwoodenpfj7z.ABABYCLOTH ES.INFO/tag/Office+Max+armoire +computer/ : computer...
    • External: Dual http://jledu9xm.ALLSTOCKSPORT. INFO/tag/External+dual+Dual/ : External...
    • auction: auction http://fonqju.03GMCPARTS.US/ta g/auction+type+4010100y/ : 4010100y...
    • flags: fleur http://upinksqd4.BABYCLOTHESNU T.INFO/tag/Tattoos+fleur+flags / : Tattoos...
SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline